You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ketua DPRD Optimistis PAD Jakarta Meningkat Meski Tak Berstatus IKN
....
photo Reza Pratama Putra - Beritajakarta.id

Ketua DPRD Optimistis PAD Jakarta Meningkat Meski Tak Berstatus IKN

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin optimistis terhadap masa depan Jakarta tetap cemerlang meski tak lagi berstatus Ibu Kota Negara (IKN). Bahkan, Khoirudin memproyeksikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta justru akan mengalami peningkatan.

"Ada 15 urusan pusat diserahkan ke Jakarta"

Khoirudin mengatakan, dengan disahkannya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta akan ada 15 urusan yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah pusat akan menjadi kewenangan khusus pemerintah DKJ sebagaimana tercantum dalam Pasal 19.

Menurutnya, hal ini memberikan Jakarta otonomi yang lebih luas dan peluang untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Bentang Harapan Menyongsong Lima Abad Jakarta Diapresiasi Dewan

"Untuk perpindahan ibu kota sebetulnya ada peluang yang sangat besar buat Jakarta. Ada 15 urusan pusat diserahkan ke Jakarta. Ini luar biasa, Daerah Khusus Jakarta yang sangat keren," ujarnya, Jumat (3/1).

Khoirudin menyebut beberapa peluang besar yang akan didapat nantinya, seperti kewenangan dan otoritas Jakarta dalam pengelolaan investasi atau penanaman modal, kelautan, pendidikan, ketenagakerjaan, hingga lingkungan hidup.

"Artinya, Jakarta punya otoritas untuk memberikan keputusan, memberikan kebijakan buat kebaikan warga Jakarta yang selama ini birokrasinya sampai ke pusat, sekarang dipermudah," terangnya.

Khoirudin mencontohkan, sebagian wilayah pesisir utara Jakarta seperti Taman Nasional Pulau Seribu saat pengelolaannya berada di tangan pemerintah pusat.

"Ketika ada pihak swasta yang ingin memanfaatkan lokasi itu izinnya ke pusat," ungkapnya.

Menurutnya, peningkatkan PAD Jakarta ini nantinya bisa digunakan untuk meningkatkan layanan terhadap masyarakat. 

"Jadi peluangnya akan banyak pendapatan baru yang akan kita dapatkan buat Jakarta dari 15 urusan pusat yang diserahkan ke Jakarta," bebernya.

Untuk memanfaatkan berbagai peluang tersebut, Khoirudin mendorong Pemprov DKI Jakarta agar menyiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk mengelola 15 urusan pusat tersebut.

Selain itu, diperlukan kerja sama erat dengan berbagai pihak, termasuk akademisi untuk merumuskan standar dan kriteria yang jelas dalam pembuatan regulasi.

"InsyaAllah ini menjadi pegangan kita bersama untuk bisa memaksimalkan potensi itu buat kebaikan warga Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4310 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1848 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1781 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1655 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1627 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik